Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Pembayaran insentif pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk periode tiga bulan terhitung November-Desember 2017 dan Januari 2018 yang rencananya direalisasikan pada Februari atau Maret 2018, terancam kembali tertunda.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan, berdasarkan informasi dari Badan Keuangan, pencairan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat akan ditransfer awal Februari 2018, dengan tahap pertama sekitar Rp42 miliar.
Menurut sekkab, pencairan dana bagi hasil tahap pertama itu rencananya diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
“Dana bagi hasil minyak dan gas bumi itu diprioritaskan untuk pembiayaan penyelenggaraan tahapan pilkada pencairan tahap kedua,” ungkap Tohar.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan anggaran Rp2 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari nilai anggaran sesuai Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati sekitar Rp9 miliar.
Sedangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah kabupaten baru mencairkan Rp5 miliar dari nilai anggaran sesuai NPHD lebih kurang Rp26 miliar.
“Sisa anggaran untuk KPU dan Panwaslu akan dicairkan sekaligus setelah pemerintah kabupaten menerima dana bagi hasil tahap pertama dari pemerintah pusat,” jelas Tohar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan mencairkan anggaran pengamanan pilkada untuk kepolisian sekitar Rp3,5 miliar dan sekitar Rp1,5 miliar untuk Kodim 0913.
Dengan demikian, dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah hanya tersisa Rp9 miliar. Jumlah tersebut tidak mencukupi untuk membayar insentif sekitar 3.500 pegawai selama tiga bulan yang nilainya mencapai Rp27 miliar lebih.
Selain itu, pembayaran utang proyek reguler atau yang tidak dibiayai melalui kontrak pembiayaan tahun jamak kepada pihak ketiga sekitar Rp50 miliar juga dipastikan tertunda.
Sekkab Tohar menolak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran insentif PNS (pegawai negeri sipil) dan utang proyek tersebut. (bp/hb)