Balikpapan Operasikan Terminal Parkir Elektronik

Bagus Purwa

Balikpapan.

Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak Kamis 1 Februari 2018 mulai mengoperasikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di tujuh lokasi di kota minyak dan untuk sementara pengoperasiannya masih dibantu juru parkir.

“TPE untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djajaleksana, ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.

Dishub sudah memasang TPE sejak akhir 2017 di kawasan Jalan Achmad Yani di Gunung Sari. Lokasinya ada di depan Rumah Makan Teluk Bayur, di Toko Kue Linda, Apotek Kimia Farma, Soto Banjar Kuin, Apotek Sumber Sehat-Toko Sepatu Johnson, dan halaman Toko Swalayan Maxi. Satu masih di Jalan Achmad Yani, tapi di kawasan Karang Jati, juga di halaman Toko Swalayan Maxi.

Menurut Sudirman Djajaleksana, di tahap awal ini seorang juru parkir mengoperasikan alat tersebut, atau disebut skema “close-loop”. Tidak jauh berbeda dengan masuk kawasan parkir, di mana pengunjung mendapat tiket masuk, lalu bayar saat keluar, dimana pembayaran diterima kasir.

Pada TPE, juru parkir memasukkan data kendaraan yang parkir, yaitu nomor pada plat kendaraan, mencetak struk, dan saat pengunjung akan mengambil kendaraannya, membayar tunai kepada juru parkir sesuai lama waktu parkir, di mana kemudian juru parkirnya mencetak struk lagi berisi data lama parkir dan nominal pembayaran.

Tarif parkir yang berlaku di TPE itu tarif parkir progresif. Tarif itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif untuk kendaraan roda 2 yaitu Rp2000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp1000 untuk setiap jam berikutnya.

Tarif untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp2000 untuk setiap jam berikutnya. Untuk mobil pengangkut barang, bus, atau kendaran khusus tarifnya sebesar Rp5000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp3000 untuk setiap jam berikutnya.

“TPE itu tercatat jadi pertanggungjawabannya jelas. Pemasukan untuk daerah juga jelas,” jelas Sudirman Djajaleksana.

Saat ini Dishub Kota Balikpapan juga tengah merancang pola kerjasama dengan bank untuk menerbitkan kartu parkir, yang penggunaanya tinggal di-scan ke mesin TPE tersebut. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.