Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membantah lelang jabatan untuk mengisi jabatan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terhadap sejumlah calon sudah diatur.
“Lelang jabatan kepala Disperindagkop mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Ia menegaskan, proses lelang jabatan kepala Disperindagkop UKM bebas dari tekanan atau kepentingan dan dilakukan secara transparan.
Jabatan kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih diisi pejabat pelaksana tugas, setelah pejabat lama Sutrisno meninggal dunia pada 13 November 2017.
Lelang jabatan kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, di mana peserta paling tinggi berusia 56 tahun per 1 Mei 2018.
“Masa kerja juga minimal harus menjabat selama dua tahun pada jabatan administrator terhitung secara akumulasi,” jelasnya.
Kendati baru tahap pendaftaran peserta, isu yang berkembang menyebutkan bahwa penilaian jabatan kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara hanya formalitas, karena informasinya sudah ada nama pengisi jabatan itu.
Kabar beredar ada dua nama pejabat eselon III yang akan dimenangkan dalam lelang jabatan, tapi isu yang berkembang di masyarakat tersebut dibantah Khairuddin, yang menyatakan kabar tersebut tidak benar dan pelaksanaan lelang jabatan akan dilakukan secara transparan.
Ia memastikan tidak ada peserta khusus atau titipan dalam penilaian jabatan atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Peserta lelang jabatan kepala Disperindagkop UKM wajib memenuhi syarat kepangkatan dan masa kerja untuk bisa memasuki tahap selanjutnya yaitu tes wawancara,” tegas Khairuddin. (bp/hb)