Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika memimpin upacara peringatan HUT Ke-68 Satpol PP, Senin, menginstruksikan agar bersikap netral dan mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Apabila terbukti ikut politik praktis, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Tohar juga meminta Satpol PP untuk tetap ambil bagian dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun, mereka harus tetap menjaga netralitas.
“Personel penegak peraturan daerah harus tetap ambil bagian, sebelum atau saat pemungutan suara serta sesudahnya guna menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” katanya.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 27 Juni 2018.
Selain itu, juga akan diselenggarakan tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Tohar menegaskan bahwa Satpol PP harus meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan untuk menjaga ketertiban umum saat pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Petugas penegak peraturan daerah lanjut Sekkab, juga harus lebih mengintensifkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi dengan instansi terkait selama penyelenggraan pilkada.
“Koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dengan Komisi Pemilihan Umum, panitia pengawas kabupaten/kota, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta TNI/Polri mendukung tahapan pilkada,” ujar Tohar.
Pada saat bertugas di lapangan, lanjut Sekkab, personel Satpol PP juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. (bp/hb/Adv)