Panwaslu Penajam Siap Pidanakan Pelaku Politik Uang

Bagus Purwa

Struktur Panwaslu Kabupaten PPU.

Penajam, helloborneo.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan siap untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada serentak 2018.

“Pelanggaran politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak terancam sanksi pidana paling lama 72 bulan,,” kata Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

“Sanksi pidana bisa penjara, jika terbukti. Aturannya tegas bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum dengan ancaman pidana sampai 72 bulan,” ucapnya.

Aturan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Edwin Irawan menegaskan pernyataan tentang imbauan kepada kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang bukan hanya formalitas, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang.

“Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah,” ucapnya.

Selain sanksi pidana, Edwin Irawan menyampaikan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari peserta jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau berkelanjutan secara besar-basaran di seluruh TPS (tempat pemungutan suara).

“Sanksinya tegasnya politik uang itu sampai pada diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Edwin Irawan, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa karena regulasi pilkada yang dulu, hanya pemberi yang kena pidana.

Namun, Undang-Undang Pilkada sekarang yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp1 miliar.

Untuk itu tambah Edwin Irawan, masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.

“Saat ini telah sampai pada tahapan kampanye harus dikawal, dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi,” katanya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.