Mutasi Pejabat Penajam Tunggu Persetujuan Gubenur

Ari B

Kabid Pengembangan Pegawai BKPP PPU, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang diperkirakan terbit pekan depan.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, saat ditemui helloborneo.com di kantor Bupati PPU, mengatakan Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui usulan mutasi pejabat itu.

“Surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rotasi pejabat telah diterima BKPP pada awal Maret 2018,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta rekomendasi pelaksanaan mutasi kepada Kemendagri, karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang “incumbent” atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilhan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah terdaftar sebagai calon peserta dengan status petahana.

Saat ini dokumen mutasi pejabat setingkat administrator dan pengawas tersebut masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Secara lisan gubernur telah menyetujui pelaksanaan mutasi pejabat itu, tapi pejabat yang diusulkan mengisi jabatan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Kemendagri ditunda,” ungkap Khairuddin.

Rotasi lima pejabat yang ditunda tersebut karena terbentur regulasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan UPTD.

“UPTD yang telah disusun saat ini masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga perlu diubah,” kata Khairuddin.

Awalnya pejabat yang diusulkan mutasi atau promosi jabatan sebanyak 91 pejabat, namun setelah dievaluasi dan diperbaiki berkurang menjadi 86 orang.

Sementara untuk pejabat yang dikukuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebanyak 188 orang.

Pelaksanaan mutasi dan pengukuhan pejabat tersebut, tambah Khairuddin, paling lambat digelar pada pekan keempat Maret 2018, atau setelah menerima surat persetujuan mutasi dari Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. (bp/hb/Adv)

 

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.