Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Januari hingga April 2018 telah menerbitkan 283 akta kematian.
“Angka penerbitan akta kematian pada 2018 itu meningkat cukup signifikan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Akta kelahiran yang telah diterbitkan tersebut sebagai bukti status warga di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah meninggal dunia.
Dari catatan Disdukcapil pada 2011 sampai 2015 menurut Suyanto, penerbitan akta kematian tergolong minim, tertinggi hanya mencapai 377 akta kematian yang diterbitkan pada 2015.
“Sepanjang tiga bulan lebih pada 2018, sudah menerbitkan 283 akta kematian. Itu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Sedangkan pada 2011 lanjut Suyanto, instansinya menerbitkan 28 akta kematian, dan sebanyak 143 akta kematian diterbitkan pada 2012.
“2013 terdata 124 dan 2014 sekitar 201 akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Suyanto menjelaskan. selain minat warga masih rendah melaporkan kematian, banyaknya warga yang meninggal dunia tidak terdata dalam basis data (database) kependudukan juga menyulitkan penerbitan akta kematian.
“Untuk proses penerbitan akta kematian itu dibutuhkan rekomendasi dari pengadilan,” katanya.
Suyanto memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian, karena pada 2016 sebanyak 758 akta kematian diterbitkan dan semakin meningkat pada 2017 sebanyak 1.049 akta kematian yang diterbitkan.
Akta kematian itu tambahnya, untuk kepastian hukum sebagai syarat mengajukan hak-hak bagi keluarga yang ditinggalkan, seperti mengurus pensiun, asuransi, perbankan serta pembagian hak waris. (bp/hb)