Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pembayaran insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Maret-April 2018 tertunda sebab dana bagi hasil triwulan kedua belum ditransfer pemerintah pusat.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com, Jumat, diestimasikan transfer dana bagi hasil tahap kedua 2018 dari pemeritah pusat itu pada Kamis (12/4), namun hingga saat ini belum masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penyaluran dana bagi hasil triwulan kedua 2018 dari pemerintah pusat tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait dana bagi hasil tahap kedua 2018 itu,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika dikonfirmasi terkait dana transfer tersebut.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merubah jadwal pengiriman dana bagi hasil triwulan kedua 2018, yang awalnya pada Kamis (12/4) menjadi Senin (23/4).
“Ada perubahan jadwal transfer yang dilakukan pemerintah pusat terkait transfer dana tahap kedua, kami harap Senin (23/4) dana bagi hasil itu sudah masuk ke kas daerah,” ujar Tur Wahyu Sutrisno.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, masih menunggu kepastian transfer dana bagi hasil triwulan kedua 2018 dari pemerintah pusat tersebut.
“Dana itu akan dipergunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kabupaten kapada pihak ketiga yang tertunda pada 2017,” jelas Tur Wahyu Sutrisno.
Ia menambahkan, keterlambatan transfer dana bagi hasil tersebut juga berisiko pada penundaan pembayaran insentif PNS (pegawai negeri sipil) Maret-April 2018.
Tur Wahyu Sutrisno berharap, transfer dana bagi hasil triwulan kedua 2018 dari pemerintah pusat itu dilakukan tepat waktu, karena sekitar 70 hingga 80 persen APBD Kabupaten Penajam Paser Utara bergantung pada dana bagi hasil. (bp/hb)