Kemenkumham Koreksi Perbup Pemberian Insentif PNS Penajam

Ari B

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin.

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengoreksi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkait pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil, kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.

“Hasil koreksi peraturan bupati itu, Kemenkumham menyatakan bahwa perhitungan jam kerja dengan besaran insentif tidak bisa digabungkan dalam satu regulasi atau harus terpisah,” kata Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Dengan adanya hasil koreksi itu, lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali menyusun perbup khusus terkait jam kerja.

Menurut ia, perbup terkait jam kerja telah dirapatkan dan ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna dievaluasi.

Dengan demikian, perhitungan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan atau insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada April 2018 kembali mengacu pada perbup yang lama.

Namun. Alimuddin menegaskan bahwa pemberian insentif sejak April 2018 tetap dihitung berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi masing-masing PNS.

“Sanksi pemotongan insentif dalam perbup terkait jam kerja itu ditetapkan sebesar 25 persen per hari dari nilai insentif yang diperoleh,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak April 2018 memberlakukan absensi melalui sidik jari untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran pegawai.

Selain untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin pegawai, penerapan absensi sidik jari itu juga sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran.

Alimuddin mengakui, penerapan absensi sidik jari belum bisa berjalan maksimal karena sejumlah satuan kerja perangkat daerah masih menggunakan absensi manual, seiring adanya kendala anggaran untuk pengadaan mesin sensor sidik jari. (bp/hb/Adv)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.