Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum bisa memastikan pelaksanaan mutasi pegawai administrator dan pengawas, karena masih menunggu surat izin Kementerian Dalam Negeri untuk 40 pegawai yang baru diusulkan.
“Daftar 40 pegawai yang baru diusulkan untuk dimutasi itu diajukan pertengahan Maret 2018, tapi sampai saat ini surat izinnya belum terbit,” kata Kepala BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Dengan begitu, sampai sekarang BKPP belum dapat memastikan pelaksanaan mutasi pejabat pengawas dan administrator setara eselon III dan IV yang sebenarnya sudah dijadwalkan sejak Oktober 2017.
Surodal Santoso menjelaskan, mutasi akan dilaksanakan setelah izin Kemendagri untuk 40 pegawai yang baru diusulkan terbit.
Selain itu, pelaksanaan mutasi juga menunggu izin pelantikan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Awalnya, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan mutasi terhadap 91 pegawai, namun dievaluasi menjadi 86 orang yang dijadwalkan sejak Oktober 2017.
Pada pertengahan Maret 2018, rekomendasi pelaksanaan mutasi 86 pegawai dari Kemendagri terbit dan daftar mutasi itu ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada April 2018.
Namun, pelaksanaan mutasi belum juga bisa dilaksanakan karena masih menunggu rekomendasi 40 pejabat eselon III dan IV yang baru diusulkan untuk dimutasi, serta izin pelantikan kepala Disperindagkop UKM.
Surodal Santoso menyatakan, instansinya terkendala surat rekomendasi dari Kemendagri untuk melaksanakan penyegaran sekaligus pengukuhan pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Rencana mutasi yang digulirkan sejak Oktober 2017 tersebut terus tertunda karena terganjal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Regulasi itu menyebutkan, pejabat petahana dilarang melakukan mutasi paling lambat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018, di mana Wakil Bupati Mustaqim MZ secara resmi sudah terdaftar sebagai calon peserta dengan status petahana. (bp/tan)