Ari B
Penajam, helloborneo.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara terkait pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.
“Peraturan bupati terkait pemberian insentif bagi PNS berdasarkan tingkat kehadiran saat ini masih dievaluasi Pemprov Kaltim,” ujar Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Namun ia menegaskan, bahwa pemberian insentif sejak April 2018 tetap dihitung berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi masing-masing PNS (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) mengoreksi Peraturan Bupati Penajam Paser utara terkait pemberian insentif bagi PNS tersebut.
Kemenhumkam menyatakan, bahwa perhitungan jam kerja dengan besaran insentif tidak bisa digabungkan dalam satu regulasi atau harus terpisah.
Dengan adanya hasil koreksi itu menurut Alimuddin, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali menyusun peraturan bupati terkait jam kerja.
Setelah peraturan bupati terkait jam kerja ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
Alimuddin menargetkan peraturan bupati selesai dievaluasi langsung disosialisasikan kembali kepada masing-masing instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) paling lambat awal Juni 2018.
Dalam regulasi tersebut lanjut ia, PNS yang terlambat masuk kantor maupun yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, insentifnya dipotong sebesar 10 hingga 30 persen per hari dari nilai insentif yang diperoleh.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak April 2018 memberlakukan absensi melalui sidik jari untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran, dan untuk SKPD yang belum memiliki mesin sensor sidik jari tetap melakukan absensi manual.
Selain untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakar serta disiplin pegawai, penerapan absensi sidik jari juga sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran. (bp/hb/Adv)