Sejumlah Jabatan di Pemkab Penajam Masih Kosong

Ari B

Bupati PPU Yusran Aspar.

Penajam, helloborneo.com – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih kosong sebab calon pejabat yang diusulkan untuk mengisi sejumlah jabatan tersebut belum disetujui Kementerian Dalam Negeri.

“Calon pejabat yang diusulkan pemerintah kabupaten untuk mengisi sejumlah jabatan belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, ketika dihubingi helloborneo.com di Penajam.

Dengan demikian, mutasi pejabat yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat (25/4) masih menyisakan sejumlah jabatan kosong.

Jabatan kosong itu di antaranya Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah pejabat lama Muhammad Sukadi Koncoro dilantik sebagai kepala Dinas Perdagangan, Perindusrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Jabatan yang masih kosong lainnya yakni, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendididkan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah pejabat lama Dahlan dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial.

“Untuk sejumlah jabatan yang masih kosong itu akan diisi sementara oleh pejabat pelaksana tugas,” jelas Yusran Aspar.

Namun bupati menyerahkan pengisian jabatan kosong tersebut kepada kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

Rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Yusran Aspar, kewajiban pemerintah kabupaten memenuhi nomenkletur struktur organisasi yang baru serta mengisi kekosongan jabatan.

“Penempatan pegawai dalam mutasi yang digelar pemerintah kabupaten itu dilakukan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” tegas bupati.

Pada mutasi pegawai yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat (2/5) tersebut, Bupati Yusran Aspar melantik sebanyak 314 pejabat eselon II, III dan eselon IV.

Mutasi yang digelar itu juga sekaligus mengukuhkan 270 pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenkelatur Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. (bp/hb/Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.