Ari B
Penajam, helloborneo.com – Penanganan kasus indisipliner Christian Nur Selamet pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan,terus berlanjut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan, pemeriksaan terhadap Christian Nur Selamet pelaku pelanggaran disiplin pegawai tetap berlanjut, kendati yang bersangkutan telah dimutasi.
Sebelumnya Christian Nur Selamet menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, pada mutasi Mei 2018 dia dilantik sebagai Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara.
Padahal pejabat eselon III tersebut sedang dalam pemeriksaan tim gabungan terkait kasus indisipliner.
Kendati telah dimutasi, Surodal Santoso menegaskan bahwa Christian Nur Selamet yang dilaporkan sering mangkir atau tidak masuk kerja dipastikan tetap menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.
“Pejabat eselon III itu terancam sanksi atas pelanggaran disiplin kategori berat,” jelasnya.
Surodal Santoso menjelaskan, Christian Nur Selamet terancam sanksi pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 235 hari.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, menyebutkan pagawai yang terbukti tidak masuk kerja secara akumulatif melebihi 46 hari bisa diberhentikan.
Sementara menurut keterangan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, Christian Nur Selamet tidak masuk kerja sejak Juni 2017 dengan alasan mengalami gangguan psikologis akibat ibunya meninggal dunia.
Sekretaris Kabupaten Tohar, saat dihubungi terpisah, menginstruksikan tim yang telah dibentuk untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Christian Nur Selamet dan melaporkan hasilnya kepada kepala daerah (bupati) sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Pelantikan Christian Nur Selamet pada mutasi Mei 2018 itu tidak menggugurkan proses pemeriksaan atas perilaku indisipliner yang telah dilakukan pejabat bersangkutan,” tegasnya. (bp/hb)