Ari B
Penajam, helloborneo.com – Draf peraturan bupati mengenai nilai jual objek pajak tanah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum rampung, kata Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan setempat Hadi Saputro.
“Kajian zona nilai tanah sudah disusun dan saat ini dalam tahap penyusunan peraturan bupati terkait NJOP (nilai jual objek pajak) tanah yang baru,” jelas Hadi Saputro ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, belum lama ini.
Selama ini NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara masih relatif rendah di pasaran yang berdampak pada pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Dengan rendahnya nilai jual objek pajak tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan kajian menyangkut zona nilai tanah.
“Hasil kajian zona nilai tanah itu untuk peningkatan NJOP yang dapat menambah PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor PBB-P2 dan BPHTB,” kata Hadi Saputro.
Kajian zona nilai tanah yang dilanjutkan pembuatan perbup (peraturan bupati) menurut dia, dapat meningkatkan pendapatan dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.
Namun rencana untuk menaikkan NJOP tanah di empat kecamatan itu sampai saat ini belum dapat diterapkan, sebab peraturan sebagai payung hukum belum disahkan.
Sehingga kenaikan pungutan dari sektor PBB-P2 dan BPHTB yang diproyeksikan akan menambah PAD Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum bisa diterapkan.
Peningkatan PAD Kabupaten Penajam Paser Utara masih terkendala NJOP tanah yang masih relatif rendah tersebut, di mana sejak 2017 2018 dan PAD 2019 tetap ditargetkan dikisaran Rp125 miliar.
Target PAD itu menurut Hadi Saputro, merupakan angka realistis yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara, melihat kondisi perekonomian saat ini sedang labil.
Ia menimpali lagi, target PAD 2019 masih tetap Rp125 miliar sampai ada perubahan atau peningkatan NJOP tanah di empat kecamatan di wilayah Penajam Paser Utara. (bp/hb/Adv)