Bapelitbang Evaluasi SKPD yang Baru Terbentuk

Ari B

Kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin.

Penajam, helloborneo.com – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengevaluasi satuan kerja perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Evaluasi terhadap SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) yang baru dibentuk itu untuk melihat efesiensi keinerja di masing-masing SKPD bersangkutan,” jelas Kepala Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika helloborneo.com di Penajam, belum lama ini.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utata menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahnun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut sejak November 2016.

Di mana jumlah SKPD atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang awalnya sebanyak 54 dirampingkan menjadi 33 SKPD.

Setelah berjalan lebih kurang dua tahun lanjut Alimuddin, instansinya akan mengevaluasi hasil perampingan struktur organisasi dan birokrasi tesebut.

Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan atau Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan evalusai terhadap SKPD baru itu sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.

Kememterian Pendayagunaan Aparatur dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) menurut Alimuddin, meminta ada evaliasi terhadap perampingan struktur organisasi dan brokrasi tersebut setelah berjalan dua tahun.

“Untuk waktu evaluasi perampingan struktur organisasi dan birokrasi itu kami targetkan sampai pertengahan September 2018,” ujarnya.

SKPD atau perangkat daerah yang dievalusai tersebut di antaranya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang seblumnya bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang dipisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga dievaluasi oleh Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perampingan struktur organisasi dan birokrasi tersebut tambah Alimuddin, bertujuan menekan belanja pegawai dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. (bp/hb/Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.