Ari B
Penajam, helloborneo.com – Perubahan pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdasarkan analisis beban kerja dan kelas jabatan yang akan diberlakukan pada 2019, telah mendapat persetujuan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pemberian insentif PNS akan dihitung berdasarkan analisa beban kerja dan kelas jabatan di masing-masing SKPD,” ungkap Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Kelas-kelas jabatan dari masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lanjut ia, akan ditentukan hingga akhir 2018.
Surodal Santoso mencontohkan, kendati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Sosial merupakan pejabat eselon II, namun keduanya memiliki kelas jabatan yang berbeda berdasarkan beban kerja.
Penentuan kelas jabatan SKPD tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini pemberian insentif bagi PNS masih menggunakan pola lama, yakni hanya berdasarkan absensi sidik jari dan setiap PNS yang terlambat masuk kerja insentifnya dipotong 25 persen dari yang diterima per hari,” jelas Surodal Santoso.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberlakukan perubahan pemberian insentif berdasarkan analisis beban kerja dan kelas jabatan bagi PNS tersebut mulai 2019.
Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menurut Surodal Santoso, telah menyetujui perubahan pemberian insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) itu.
Sementara PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan insentif dapat dibayarkan rutin setiap bulannya, biasanya pemberian TPP tersebut dilakukan setiap akhir bulan.
Para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, resah dan cemas selama tiga bulan belum menerima insentif sebagai tambahan penghasilan yang menjadi haknya untuk menafkahi keluarga.
Di mana sejak Juni hingga kini belum ada kepastian pembayaran TPP tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena masih menunggu transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat. (bp/hb)