PDAM Penajam Usulkan Kenaikan Tarif 70 Persen

Ari B
Penajam, helloborneo.com – Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan kenaikan tarif dasar air bersih sebesar 70 persen.

WTP pengolahan air bersih PDAM PPU.

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka M Taufik saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan, usulan kenaikan tarif 70 persen itu dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.300 per meter kubik.

Kenaikan tarif sebasar 70 persen tersebut menurut dia, agar PDAM Danum Taka lebih mandiri dan tidak bergantung pada subsidi dari Pemerimtah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Taufik menjelaskan, penghitungan kenaikan tarif kenaikan air bersih di atas biaya pokok tersebut sesuai Peraturan Kementerian Dalan Negari Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Jika tidak ada kenaikan taruf air bersih, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib memberikan penyertaan modal untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka.

PDAM Danum Taka pada 2017, mendapat subsidi dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp3 miliar, namun hanya dicairkan sekisar Rp1,5 miliar.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan subsidi menjadi lebih kurang Rp10,3 miliar, tetapi diberikan secara bertahap sekisar Rp4 miliar pada 2018 dan sekitar Rp6,3 miliar pada 2019.

Dewan pengawas PDAM Danum Taka menyetujui rencana kenaikan tarif dasar air bersih tersebut, karena dapat menekan biaya subsidi dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kenaikan tarif air bersih pelu dilakukan karena masih ada selisih antara biaya produksi dengan harga jual ke masyarakat sekisar Rp2.100 per meter kubik, yang selama ini ditutupi dengan subsidi pemerintah kabupaten,” jelas Ketua Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Ahmad Usman ketika ditemui terpisah.

Konsep kenaikan tarif air bersih tersebut lanjut ia, sudah dibahas bersama PDAM Danum Taka serta perwakilan pelanggan, tarif baru yang disepakati sebesar Rp5.300 per meter kubik dan akan diterapkan secara bertahap.

“Usulan kenaikan tarif dasar air bersih itu akan diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan bupati terkait penyesuaian tarif air bersih PDAM Danum Taka,” tambah Ahmad Usman yang juga sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.