Ari B
Penajam, helloborneo.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diusulkan bertambah lebih kurang Rp140 miliar dari besaran APBD murni sekitar Rp1,55 triliun, kata Bupati setempat Abdul Gafur Mas’ud.
Usulan penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2018 tersebut disampaikan bupati pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis.
“Indikator kenaikan besaran APBD Perubahan 2018 itu dari dana perimbangan yang diproyeksikan bertambah lebih kurang Rp110 miliar,” ujar Abdul Gafur Mas’ud.
Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan, PAD (pendapatan asli daerah) pada APBD Perubahan 2018 diproyeksikan naik sekitar Rp8,4 miliar atau 6,74 persen dari nilai awal sekisar Rp125 miliar.
Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Perubahan 2018 direncanakan lebih kurang Rp189 miliar atau naik 21 persen dari sebelumnya sekitar Rp168 miliar.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan tiga usulan Raperda (rancangan peraturan daerah) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Raperda itu di antaranya, Raperda tentang APBD 2018, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Benuo Taka Energi dan Raperda tentang Rencana Kawasan Industri Penajam 2015-2023.
Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser utara menilai ketiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut layak untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk APBD Perubahan 2018 perlu ada skala prioritas yang ditetapkan pemerintah kabupaten,” tegas Fadliansyah ketika membacakan pandangan Fraksi Golkar terhadap penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perlu adanya skala prioritas yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2018 itu tambahnya, mengingat jumlah kewajiban yang harus dilunasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara jumlahnya cukup besar. (bp/hb)