Ari B
Penajam, helloborneo.com – Proyek jalan pesisir pantai tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dihentikan karena keuangan pemerintah daerah tidak mampu membiayai kelanjutan pengerjaannya yang sudah 45 persen.
“Anggaran tidak mencukupi, jadi pengerjaan ‘coastal road’ tahap kedua itu dihentikan,” kata Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Pengerjaan tahap kedua proyek jalan pesisir pantai di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam tersebut, dihentikan pada Agustus 2018, dengan kondisi pengerjaan sekitar 45 persen.
Proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) tahap kedua yang dikerjakan mulai September 2016, awalnya ditargetkan rampung Agustus 2018.
Jalan pesisir pantai yang rencanannya dibangun dengan menggunakan material beton tersebut menurut Nicko Herlambang, dirasionalisasi hanya sampai pengerasan lapisan pondasi bawah jalan.
“Kondisi keuangan pemerintah kabupaten tidak mencukupi untuk melanjutkan pengerjaan proyek jalan pesisir pantai itu,” ungkapnya.
Dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mencukupi jelas Nicko Herlambang, pemerintah kabupaten mengurangi nilai kontrak proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.
Awalnya nilai kontrak proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak itu lebih kurang Rp63 miliar, dikurangi berkisar Rp37 miliar sehingga menjadi sekitar Rp26 miliar.
Setelah nilai kontrak dikurangi menjadi sekisar Rp26 miliar, dipastikan pengerjaan jalan pesisir pantai pantai tahap kedua tersebut hingga 2019 tidak bisa dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau pemerintah pusat agar bisa melanjutkan pengerjaan jalan pesisir pantai tahap kedua itu.
“Untuk bisa melanjutkan pengerjaan ‘coastal road’, kami akan meminta bantuan keuangan ke pemerintah provinsi atau pemerintah pusat karena keuangan pemerintah kabupaten sedang mengalami defisit,” ujar Nicko Herlambang. (bp/hb)