Kelayakan-Kepatutan Calon Komisioner Daerah Ditentukan KPU Pusat

Bagus Purwa

Dok. Pendaftaran Calon Anggota KPU PPU.

Penajam, helloborneo.com – Kelayakan dan kepatutan komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2018-2023 di daerah (kabupaten/kota) ditentukan oleh KPU pusat, kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur, Haerul Anwar.

“Kami hanya melakukan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU di daerah, selanjutnya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh KPU pusat,” jelas Haerul Anwar ketika dihubungi helloborneo.com dari Penajam, Minggu.

Kewenangan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur lanjut ia, hanya melakukan seleksi berkas, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and prpoer test) kewenangan KPU pusat.

“Kami hanya melakukan kualifikasi total keseluruhan hasil seleksi pelamar calon angota KPU kabupaten/kota hingga 10 besar,” kata Haerul Anwar.

Selanjutnya Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur menurut dia, menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada KPU pusat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi yang menentukan lima anggota KPU periode 2018-2013 kabupaten/kota melalui uji kelayakan dan kepatutan di KPU pusat,” ujar Haerul Anwar.

Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur melakukan perekrutan komisioner KPU periode 2018-2023 untuk Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Timur, serta Kota Balikpapan.

Hingga kini Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur sudah menyelesaikan seleksi berkas, tes tertulis dan tes psikologi terhadap pelamar calon anggota komisioner kabupaten/kota tersebut.

Hasil rapat tim seleksi jelas Harul Anwar, menetapkan 85 pelamar calon anggota KPU Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kutai Timur dan Kota Balikpapan lulus tes psikologi.

Pelamar calon komisioner KPU yang lulus tes psikolgi tersebut, selanjutnya mengikuti tes kesehatan dan wawancara kemudian klarifikasi tanggapan masyarakat.

“Kami masih menunggu hasil tes kesehatan calon anggota KPU itu, kemudian melaksanakan tes wawancara. Kami jadwalkan tes wawancara dilaksanakan mulai 4 sampai 6 Desember 2018 di Hotel Midtown, Samarinda,” tambah Haerul Anwar. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.