Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 69 personel Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus mengawasi 539 calon legislatif DPD, DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada pemilihan umum 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, menyatakan, jumlah personel yang ditugaskan tidak sebanding dengan jumlah peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.
“Sejak masa kampanye sampai pemungutan suara wajib dilakukan pengawasan terhadap peserta pemilu, sementara personel kami terbatas,” jelasnya.
Untuk melakukan pengawasan di tingkat desa dan kelurahan menurut Edwin Irawan, personel panitia pengawas pemilu tercatat 54 orang, dan sebanyak 21 personel pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Kemudian ditambah tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga 539 caleg (calon legislatif) peserta pemilu hanya diawasi 69 personel Bawaslu.
Caleg yang memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang diawasi lanjut Edwin Irawan, berjumlah 309 orang, dan caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan Penajam Paser Utara-Paser sebanyak 87 orang.
“Caleg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur ada 116 orang, serta 27 calon anggota DPD asal Kalimantan Timur, yang juga harus diawasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Dengan terbatasnya personel tersebut, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara meminta peran aktif masyarakat untuk membantu melaporkan jika menemukan caleg melanggar ketentuan atau syarat kampanye.
Namun tambah Edwin Irawan, laporan pelanggaran kampanye yang disampaikan dengan menyertakan alat bukti yang cukup agar Bawaslu dapat melakukan penindakan.
“Pelanggaran kampanye caleg juga termasuk memanfaatkan perayaan hari besar seperti natal dan tahun baru. Caleg tidak boleh memberikan memberikan pernyataan untuk pencitraan diri pada kegiatan hari besar itu,” ujarnya.
Caleg peserta pemilu tegas Edwin Irawan, juga harus memiliki STTP (surat tanda terima pemberitahuan) untuk melaksanakan kampanye dari kepolisian, dan STTP tersebut wajib dilaporkan kepada Bawaslu sebelum caleg melaksanakan kampanye. (bp/hb)