Ari B

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto.
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kehabisan blanko sehingga terpaksa menghentikan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik selama dua hari.
“Kami sempat menghentikan penerbitan Kartu Tanpa Penduiduk atau KTP elektronik selama dua hari akibat kehabisan blanko,” kata Kepala Disdukcapil kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Setelah Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat bantuan blanko dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimanta Timur (Kaltim), maka pencetakan e-KTP kembali dilanjutkan.
Namun lanjut, Suyanto, bantuan dari Pemprov Kaltim, sebanyak 500 keping blangko KTP elektronik tersebut hanya bisa bertahan selama 10 hari.
Padahal data “print reday record” atau KTP elektronik siap cetak di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini tercatat 2.000 warga wajib KTP.
Persediaan blanko KTP elektronik atau e-KTP Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah habis, dan harus mengambil jatah blanko tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tetapi untuk mengambil jatah blanko e-KTP ke Kemendagri tersebut Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala anggaran.
Blanko e-KTP, menurut Syanto, sebenarnya masih ada di Kemendagri karena terkendala anggaran perjalanan dinas, sehingga petugas Disdukcapil tidak bisa mengambil ke Jakarta.
“Untuk mengambil jatah blanko e-KTP di jakarta itu terkendala anggaran perjalanan dinas,” ujar Suyanto.

Blanko KTP Elektronik.
Sementara untuk mengejar kekurangan penerbitan e-KTP bagi warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara dibutuhkan 10.000 blanko lagi.
“Dari total wajib KTP 117.000 jiwa di Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini baru 110.000 jiwa yang memiliki e-KTP elektronik,” kata Suyanto. (bp/hb)