Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K sebagai pengganti tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi helloborneo.com di Penajam,Minggu, mengatakan, sampai saat ini belum ada klasifikasi dan kriteria dari pemerintah pusat menyangkut perekrutan P3K.
Hingga saat ini, lanjut dia, instasinya belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB untuk melakukan perekrutan P3K.
“Kami masih menunggu klasifikasi dan kriteria, serta petunjuk teknis untuk melaksanakan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Surodal Santoso.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini juga belum menerima informasi resmi menyangkut kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN maupun Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) menurut Surodal Santoso, belum memberikan informasi resmi formasi penerimaan P3K.
Kabar mengenai BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tenaga penyuluh pertanian sebanyak 12 orang jelasnya, tidak benar.
Data jumlah tersebut tambah Surodal Santoso, merupakan data jumlah tenaga kerja di Kementerian Pertanian, bukan sebagai formasi atau kuota untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Penentuan formasi perekrutan P3K berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengikuti petunjuk teknis itu,” ucapnya.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negara (ASN), namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun. (bp/hb)