Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati atau Wabup Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam memastikan pemerintah kabupaten setempat menanggung iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penduduk melalui program penerima bantuan iuran melalui APBD.
“Iuran kepesertaan BPJS -Kesehatan bagi penduduk yang tidak masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Hamdam ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Begitu juga penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri dapat mendaftar untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD.
Namun, sebelum warga yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan tersebut beralih menjadi PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, harus melunasi tanggungannya terlebih dahulu.
“Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih menjadi PBI APBD wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu,” ujar Hamdam.
Penegasan Wabup tersebut menyusul laporan BPJS Kesehatan yang menyatakan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp3 miliar.
Untuk itu, Hamdam menekankan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib melunasi tanggungannya.
Bagi penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dan PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBN dapat langsung mendaftar di rumah sakit dengan menunjukan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik setempat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak membatasi jumlah penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD setempat, anggaran yang disiapkan lebih kurang Rp20,3 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III.
Warga yang ingin bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program PBI APBD, wajib menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) atau memiliki KTP elektronik Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara terkait warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditolak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, menurut Hamdam, merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin berganti status menjadi PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD. (bp/hb)