Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan rencana peraturan daerah menyangkut pemisahan OPD (organisasi perangkat daerah) Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui helloborneo.com, Jumat, mengatakan, pemisahan atau pemecahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan capaian PAD.
“Dengan dipisahkannya Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah dinilai dapat meningkatkan PAD Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Usulan Reperda (rancangan peraturan daerah) pemisahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah yang disampaikan Alimuddin tersebut, juga untuk mengurangi beban kerja OPD yang dinilai memiliki beban kerja berlebihan.
“Pemisahan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD itu juga untuk meningkatkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih maksimal,” jelasnya.
“Usulan pemisahan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperhatikan urusan dan kepentingan masing-masing OPD,” ucap Alimuddin.
Pemecahan atau pemisahan tersebut lanjut ia, juga dikarenakan kedua OPD atau SKPD tersebut memiliki tugas dan peran penting dalam meraih pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Raperda menyangkut pemisahan Badan Keuangan dengan Badan Pendapatan Daerah itu menurut Alimuddin, akan segara diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, memilki dinas khusus menangani sektor PAD, namun dikarenakan pengelolaan PAD tidak optimal khususnya sektor pajak daerah, sehingga diusulkan kembali dipisah dari Badan Keuangan.
Usulan pemisahan OPD tersebut berpatokan pada hasil penilaian beban kerja serta nilai pencapaian SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Analisa terhadap penilaian beban kerja serta nilai pencapaian SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu selama kurun waktu dua tahun terakhir. (Adv/bp/hb)