Tim Pemeriksa PNS Penajam Diinstruksikan Bekerja Profesional

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Tim investigasi diinstruksikan melakukan pemeriksaan tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan, secara profesional.

Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni.

“Ketigannya dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan melebihi dari 46 hari kerja atau melebihi aturan yang telah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com, Senin.

“Indisipliner pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan berturut-turut termasuk kategori palanggaran berat,” tegasnya.

Laporan indisipliner pegawai tidak masuk kerja ketiga PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah disampaikan kepada Inspektoran Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim investigasi, terdiri dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ketiga ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan itu, juga sudah dibentuk.

“Diinstruksikan tim investigasi segera melakukan pemeriksaan dan bekerja secara profesional,” tegas Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabuaten Penajam Paser Utara.

“Tim sedang mengumpulkan data absensi di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni ketika ditemui terpisah.

SK (surat keputusan) dari kepala daerah menyangkut pemeriksaan ketiga ASN atau PNS indisipliner tersebut menurut dia, sudah diterbitkan sejak pekan kemarin dan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam pekan ini.

Haeran Yusni menargetkan hasil pemeriksaan terkait indisipliner pegawai tidak masuk kerja ketiga PNS atau ASN itu, akan diserahkan kepada tim etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalan waktu satu bulan.

Ketiga PNS atau ASN yang dilaporkan sering tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang telah ditetapkan tersebut, terdiri dari dua staf dan satu pejabat eselon IV.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada empat jenis sanksi berat yakni, penurunan pangkat, pemindahan jabatan sebagai penurunan pangkat, pembesan dari jabatan, serta pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.