KPU Penajam Masih Kekurangan Logistik Pemilu 2019

Ari B


Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Linda Marlis.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih kekurangan logistik atau kelengkapan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Linda Marlis saat ditemui helloborneo.com, Selasa, menyatakan, lembagannya masih membutuhkan tambahan kotak suara dan surat suara.

Kotak suara menurut dia, masih kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu kekurangan 54 kotak suara kardus untuk di tempatkan di TPS (tenpat pemungutan suara).

“Ada 10 kotak suara kardus yang rusak dan kekurangan kirim dari KPU Pusat sebanyak 44 kotak suara kardus,” jelas Andi Linda Marlis.

“Jadi masih ada kekurangan sebanyak 54 kotak suara kedap air berbahan kardus yang sampai sekarang belum terpenuhi,” lanjutnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terus melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan persiapan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan DPD.

“Kami Sedang melaksanakan berbagai kegiatan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, termasuk pengadaan logistik dan penunjang lainnya,” kata Andi Linda Marlis.

Selain kekurangan kotak suara, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih kekurangan surat suara untuk Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah diterima dari KPU Pusat, masih kekurangan surat suara sebanyak 3.216 lembar,” ujar Andi Linda Marlis.

“Kami telah ajukan penggantian dan penambahan surat suara itu, dan diharapkan berharap kekurangan logistik segera dikirim, terutama surat suara sebab perlu disortir dan dilipat,” ucapnya.

Sedangkan untuk pendistribusian logistik ke wilayah kecamatan, kelurahan dan desa tambah Andi Linda Marlis, akan dilakukan paling lambat empat hari sebelum pencoblosan yaitu 13 April 2019. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.