Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 155 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang lulus tes pada 2018, akan diberi pembekalan menyangkut kedisiplinan sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com, Jumat, mengatakan, pembekalan dilakukan untuk membentuk karakter dan kedisiplinan para CPNS yang lolos tes 2018 sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selain pembekalan meliputi kedisipilinan pegawai, CPNS lulus seleksi 2018 juga dibekali terkait pelayanan keuangan daerah dan perencanaan tugas agar tidak bingung saat bekerja.
“Pembekalan diberikan agar mereka memperoleh pengetahuan tentang tugas dan fungsinya, sehingga ke depan bisa 100 persen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Surodal Santoso.
Rencananya pembekalan kepada CPNS yang lulus seleksi 2018 tersebut dirangkai dengan kegiatan pembagian SK, namun hingga kini BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara belum menjadwalkan pembagian SK pengangkatan CPNS 2018 tersebut.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan SK pengangkatan CPNS 2018 sudah ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
“SK pengangkatan CPNS 2018 sudah selesai dibuat dan telah ditandatangani kepala daerah sejak satu pekan lalu,” ungkap Surodal Santoso.
Namun untuk teknis pembagian SK pengangkatan CPNS 2018 tersebut lanjut ia, instansinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari kepala daerah.
Pembagian SK pengangkatan kepada 155 CPNS 2018 itu rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Surodal Santoso menambahkan terkait usulan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara yang diajukan Februari 2019 yaitu penggantian satu orang yang mengundurkan diri tidak disetujui oleh Pantia Seleksi Nasional (Panselnas).
Jumlah peserta CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan lulus berkurang satu menjadi 155 yang sebelumnya 156 orang, karena satu peserta lulus pada formasi guru sekolah dasar mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. (bp/hb)