Ari B
Penajam, helloborneo.com – Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk tahun ini (2019) mencapai lebih kurang Rp36,2 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 dan 14 ASN sekitar Rp36,2 miliar.
Gaji ke-13 merupakan insentif masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya atau THR bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan akan menerima THR ditambah insentif masa tahun ajaran baru tersebut.
Namun Tur Wahyu Sutrisno, belum bisa memastikan kapan pembayarannya akan dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kami belum tahu tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 dan 14 karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” katanya.
Pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut, lanjut Tur Wahyu Sutrisno, masih menunggu peraturan pemerintah yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Dari informasi, menurut dia, pembayaran gaji ke-14 sebagai pengganti THR bagi PNS tersebut paling lambat akan dilakukan pada akhir Mei 2019.
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan Juli 2019 sebelum masuk tahun ajaran baru, karena tujuan dari pembayaran gaji ke-13 itu untuk membantu pembiayaan pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
Sebelumnya, kata Tur Wahyu Sutrisno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 dan 14 tersebut bakal dicairkan pada Mei 2019.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 itu juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS atau ASN. (Adv/bp/hb).