Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dua dari tiga Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
“LHP (laporan hasil pemeriksaan) PNS tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan itu hampir selesai,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni keitka ditemui helloborneo.com, Jumat.
Menurut dia, LHP ketiga PNS indisipliner tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini, kemudian diserahkan kepada Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami akan segera selesaikan LHP PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi ketentuan yang ditetapkan itu pada pekan ini, dan diserahkan kepada Tim Etik,” ujar Haeran Yusni.
Laporan insipiliner tiga PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Februari 2019.
PNS atau ASN yang melanggar disiplin pegawai tidak masuk kerja itu, dua orang pejabat eselon IV (kepala seksi) di kelurahan,dan satu orang staf Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasil LHP terhadap ketiga ASN indisipliner tersebut menurut Haeran Yusni, merekomendasikan pemberian sanksi berat., namun PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan masih diberi pembinaan.
“ASN indisipliner Dinas Kesehatan masih diberi pembinaan, karena menghadiri panggilan pemeriksaan Inspektorat untuk dimintai keterangan,” jelas Haeran Yusni.
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap dua PNS insdisipliner lainnya.
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Haeran Yusni, memberikan rekomendasi pemecatan untuk dua ASN indisipliner yang bertugas di kelurahan, karena tidak menaati prosedur pemeriksaan.
“Dua PNS pelanggar disiplin pegawai tidak masuk kerja di kelurahan itu tidak proaktif dengan menolak hadir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan,” ucapnya. (bp/hb)