Ari B
Penajam, helloborneo.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak ada yang melanggar aturan netralitas dalam pemilihan umum atau Pemilu 2019, kata Sekretaris Kabupaten setempat Tohar.
“Tidak ada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam penyelenggraan pemilu,” jelas Tohar ketika ditemui helloborneo.com, jumat.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sekkab, tidak ada laporan terkait pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setampat.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu menyangkut netralitas ASN sepanjang pelaksanaan tahapan pemilu,” jelas Tohar.
Hasil koordinasi dengan Bawaslu tersebut menurut Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, dipastikan tidak ada laporan pelanggaran aturan netralitas PNS.
“Hasil koordinasi menyebutkan tidak ada laporan dugaan ketidaknetralan ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Tohar.
Namun Tohar kembali mengimbau kepada seluruh pegawai baik PNS maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk tidak menyebarkan berita bohong di media sosial.
“ASN maupun honorer jangan sebarkan berita ‘hoax’ atau berita yang belum diketahui kebenarannya terkait pemilu di media sosial,” tegasnya.
Bagi pegawai yang terbukti menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya atau berita palsu tambah Tohar, dapat dikenakan sanksi pemecatan.
Sanksi pemecatan bagi pegawai yang menyebarkan “hoax” atau berita bohong tersebut, sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 137 Tahun 2018.
“Pelaksanaan Pemilu 2019 hampir berakhir, tetap jaga kondusifitas dengan tidak menyebarluaskan berita-berita bohong,” ucap Tohar. (bp/hb)