Absensi ASN Penajam Akan Dilaporkan Kepada Kemenpan RB

Ari B

Mesin Sidik Jari di Kantor Setkab PPU.

Penajam, helloborneo.com – Absensi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bakal dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi atau Kemenpan RB.

“Absensi ASN, termasuk pejabat sebelum dan sesudah Lebaran akan direkap,” Kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi helloborneo.com, Selasa.

Rekap absensi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, termasuk pejabat tersebut lanjut ia, akan diklarifikasi oleh Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Setelah absensi sebelum dan sesudah Lebaran diklarifikasi Sekretaris Kabupaten langsung dikirim kepada Kemenpan RB untuk dianalisa,” jelas Khairuddin.

Daftar kehadiran PNS atau ASN, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 2019, akan direkap dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Rekap absensi atau daftar hadir ASN termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, sesuai ketentuan diserahkan kepada pemerintah pusat pada 10 Juni 2019.

Surat edaran menyangkut absensi itu menurut Khairuddin, telah diumumkan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan dinas perangkat daerah (SKPD).

Bagi PNS maupun pejabat yang terbukti tidak masuk bekerja sebelum dan sesudah Lebaran tegasnya, akan diberikan sanksi teguran hingga administrasi.

ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai libur atau cuti bersama Lebaran 3, 4 dan 7 Juni, dan kembali masuk kerja Senin 10 Juni 2019.

Pada Jumat 31 Mei 2019 ASN masih harus tetap bekerja seperti biasa, dan Sabtu 1 Juni 2019 PNS juga tetap wajib masuk kerja untuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, sebelumnya juga mengingatkan agar PNS atau ASN tidak menambah libur pada cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.