Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk 2019 mencapai Rp25,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com, mengatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sekitar Rp25,5 miliar, “ jelasnya.
Anggaran gaji ke-13 ASN sekisar Rp25,5 miliar tersebut menurut dia, meliputi satu kali gaji pokok serta tunjangan kinerja ditambah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Dana untuk membayar gaji ke-13 itu telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno.
Rincian anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yang dialokasikan tersebut lebih kurang Rp15,5 miliar untuk gaji pokok serta tunjangan kinerja, dan sekitar Rp10 miliar untuk TPP.
“Anggaran gaji ke-13 bagi para PNS yang telah dialokasikan itu tidak termasuk untuk tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer,” ujar Tur Wahyu Sutrisno.
Namun lanjut ia, pembayaran gaji ke-13 tersebut termasuk untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah menerima surat keputusan atau SK pada Mei 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan pembayaran atau pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dilakukan pada Juli 2019.
Gaji ke-13 dibayarkan sebelum masuk tahun ajaran baru, karena tujuan dari pembayaran gaji ke-13 tersebut untuk membantu pembiayaan pendidikan anak-anak PNS pada tahun ajaran baru.
“Kami targetkan pencairan gaji ke-13 dapat dilaksanakan pada Juli 2019 sebelum masuk tahun ajaran baru, agar dapat membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru,” kata Tur Wahyu Sutrisno.
Kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 tersebut juga untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan para PNS atau ASN. (bp/hb)