CPNS K2 Penajam Belum Diangkat PNS 100 Persen

Ari B

Sekretaris BKPP PPU, Khairudin.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 51 tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 2013 hingga kini belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) 100 persen.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan 51 pegawai honorer K2 sebagai CPNS diserahkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma’sud pada April 2019.

“Puluhan CPNS K2 belum diangkat menjadi PNS penuh,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin membenarkan ketika dikonfirmasi helloborneo.com.

“Kami masih menunggu diterbitkannya sertifikat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk menerbitkan SK pengangkatan CPNS K2 sebagai PNS,” jelasnya.

Puluhan CPNS dari jalur K2 tersebut lanjut Khairudin, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pra jabatan di BPSDM Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sertifikat pendidikan dan pelatihan pra jabatan para CPNS K2 belum kami terima, setelah ada sertifikat dari BPSDM baru bisa diterbitkan SK pengangkatan sebagai PNS,” ujar Khairudin.

Pendidikan dan latihan pra jabatan tersebut menurut dia, kewajiban bagi CPNS untuk bisa diangkat sebagai PNS sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah 2011.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN pusat menyangkut durasi pengangkatan CPNS yang berjarak lebih dari satu tahun, terhitung sejak 2014.

Sebelumnya terjadi polemik mengenai surat tanggung jawab mutlak kepala daerah untuk menerbitkan SK pengangkatan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS pada 2013 tersebut.

Puluhan pegawai honorer K2 menempuh jalur hukum, dan memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung menyangkut pengangkatan sebagai CPNS.

Sehingga lebih kurang lima tahun para tenaga honorer K2 tersebut menunggu penerbitan dan penyerahan SK pengangkatan, setelah dinyatakan lulus CPNS pada 2013. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.