Hms06/Subur.
Penajam, Helloborneo.com – Tempat Pembuangan Sampah Sementara atau TPS yang berdiri di sepanjang jalan poros penajam mulai dipindahkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten PPU.
Pemindahan TPS ini dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan sesuai instruksi Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
Menurut Kepala Seksi Penangan Sampah dan limbah B3 DLH, Tri Maryono, senin di ruang kerjanya, pemindahan ini dilakukan merata di empat kecamatan.
“Jadi tidak hanya wilayah penajam saja, tapi diseluruh kecamatan sesuai arahan bupati, agar tidak ada lagi sampah berserakan di tepi jalan” terang Tri Maryono.
Titik penempatan TPS atau Tempat Pembuangan Sementara, ditambahkan Tri Maryono akan difokuskan di tempat berkumpulnya masyarakat, seperti terminal atau pasar.
TPS yang telah dipindahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU diantaranya di kilometer 02, kilometer 04 dan Wilayah kelurahan nipah-nipah kecamatan penajam.
Tri Maryono mengungkapkan penataan lokasi pembuangan sampah ini sekaligus sebagai persiapan menghadapi tim penilai piala adipura tahun 2019 – 2020.
Untuk di kecamatan penajam ada dua lokasi tempat pembuangan sampah sementara, yang pertama di belakang terminal penajam dan kedua di kawasan pasar induk.
“Ini sekaligus persiapan kami menyambut tim penilai adipura, Tahun ini berbeda karena menggunakan pola B1, B2 dan B3. Dan waktu penilaian dimulai januari hingga desember”kata Tri Maryono.
Penataan TPS atau tempat pembuangan sampah, diharapkan Tri Maryono memudahkan upaya petugas dalam pengangkutan sampah. Karena selama ini terkendala jumlah armada terbatas. (Adv/Hms06/ hb).