Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2019 menjadi APBD Perubahan 2019 dengan nilai lebih kurang Rp1,59 triliun.
Pelaksana harian Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Daud pada Rapat Paripuna Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin mengatakan, enam fraksi DPRD telah setuju.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah kabupaten setempat harus menempatkan skala prioritas dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Rincian laporan APBD Perubahan tersebut menurut Muhammad Daud, tetap menyelaraskan alokasi anggaran pendanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) untuk mewujudkan visi dan misi daerah.
Komposisi APBD Perubahan 2019 yang disetujui disahkan tersebut, pendapatan ditargetkan mencapai lebih kurang Rp1,59 triliun atau tidak mengalami perubahan dari APBD murni 2019.
Pendapatan asli daerah direncanakan sekitar Rp115,60 miliar atau turun berkisar 15,6 persen dari target PAD pada APBD murni 2019 yang mencapai sekisar Rp136,96 miliar.
Dana perimbangan diproyeksikan lebih kurang Rp1,19 triliun atau tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Pendapatan lain-lain yang sah direncanakan sekitar Rp289,12 miliar atau mengalami kenaikan berkisar 7,98 persen dibanding dengan APBD murni 2019 yang hanya Rp267,76 miliar.
Sementara belanja secara keseluruhan diproyeksikan mencapai lebih kurang Rp1,64 triliun atau naik sekisar 3,49 persen dari APBD murni 2019 yang hanya sekisar Rp1,58 triliun.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menginstruksikan instansi terkait tata kelola keuangan segera melakukan langkah konkret menyesuaikan dokumen APBD Perubahan 2019 yang telah disetujui disahkan tersebut.
Dokumen APBD Perubahan 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah disahkan itu, akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi. (bp/hb)