Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 5.052 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, telah terdaftar mengikuti program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digulirkan pemerintah kabupaten setempat sejak Agustus 2019.
“Minat warga Kabupaten Penajam Paser Utara cukup tinggi ikut program pemutihan IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.
Target atau kuota program pemutihan IMB yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebanyak 4.000 rumah yang belum memiliki IMB.
Namun sejak program pemutihan IMB digulirkan Agustus 2019 ungkap Frenando, hingga kini pendaftar sudah mencapai 5.052 warga pemilik rumah yang belum memiliki IMB.
“Telah melebihi kuota atau target pemutihan IMB yang hanya 4.000, karena sudah terdaftar 5.052 peserta ikut program pemutihan IMB itu,” ujarnya.
“Hingga pekan ini saja sudah tercatat 375 warga di empat kecamatan yang mendaftar untuk mengikuti progran pemutihan IMB,” ucap Fernando.
Kendati target atau kuota telah terpenuhi, bahkan melebihi jelasnya, pendaftaran progran pemutihan IMB tersebut masih terus dibuka sampai akhir 2019.
Fernando merincikan dari empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, pendaftar program pemutihan IMB terbanyak di Kecamatan Sepaku mencapai 2.372 peserta.
Sebanyak 1.477 warga yang mendaftar program pemutihan IMB di Kecamatan Penajam, serta di Kecamatan Waru 406 peserta dan 452 peserta pemutihan IMB di Kecamatan Babulu.
Program pemutihan IMB yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut didasari Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019.
“Pemutihan IMB itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang sudah terbangun milik warga, tetapi belum memiliki IMB,” tambah Fernando. (bp/hb)