Pemuda Pengangguran Mencuri untuk Membeli Narkoba

Ari B

Kapolres PPU M Dharma Nugraha Bersama Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian.

Penajam, helloborneo.com – Seorang pemuda berinisial Er (20 tahun) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang hasil kejahatannya diduga untuk membeli narkoba berhasil diringkus Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (2/12) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Pelaku melakukan pencurian dengan membobol rumah kosong di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Senin (2/12) sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Muhammad Dharma Nugraha kepada wartawan, Rabu.

Er pelaku curat tersebut jelas Muhammad Dharma Nugraha, berhasil membawa kabur kendaraan roda, koper warna merah serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Tim Anti Kejahatan dengan Kekerasan Satuan Reserse dan Kriminal atau Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara berhasil membekuk Er di Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita.

Hasil curian yang berhasil dibawa kabur Er menurut Kapolres, untuk membeli narkoba karena dari hasil pemeriksaan urine pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi “amphetamina”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku mencuri untuk membeli narkoba. Pelaku terbukti positif menggunakan ‘amphetamina’ setelah dilakukan tes urine,” kata Muhammad Dharma Nugraha.

“Er melakukan aksinya itu bersama rekannya berinisial Spi yang saat ini telah diamankan di Polres Balikpapan. Bisa dikonfirmasi ke Polres Balikpapan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui Er merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tiga daerah lainnya di wilayah Kalimantan Timur.

Er pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut lanjut Muhammad Dharma Nugraha, mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Balikpapan, Tanah Grogot dan Muara Jawa.

Pada saat penangkapan polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki Er karena melakukan perlawanan ketika akan diamankan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku melawan dan berusaha kabur. Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tambah Kapolres. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.