Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Penyerahan dokumen penggunaan anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah setempat ditarget paling lambat akhir Desember 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir saat ditemui helloborneo.com, Rabu menyatakan, pemerintah kabupaten menargetkan DPA untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2020 akan diserahkan kepada masing-masing SKPD paling lambat pada 31 Desember 2019.
APBD 2020 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 29 November 2019 tersebut, sudah proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara sudah proses evaluasi di pemerintah provinsi, artinya beberapa tahapan APBD 2020 sudah dilewati,” ungkap Muhajir.
Dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut menurut dia, ada sejumlah catatan yang harus disempurnakan pada APBD 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Masih ada tahapan yang masih akan segera dituntaskan, yaitu memberikan jawaban dan penyempurnaan beberapa catatan dari pemerintah provinsi hasil evaluasi APBD 2020,” ujar Muhajir.
Setelah dilakukan penyempurnaan dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut lanjut ia, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerbitkan SK (surat keputusan) penyempurnaan APBD 2020.
Tahapan selanjutnya jelas Muhajir, setelah ada SK penyempurnaan dari DPRD tersebut diterbitkan DPA yang akan diserahkan kepada masing-masing SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“DPA APBD 2020 itu ditargetkan tuntas diserahkan kepada masing-masing OPD paling lambat akhir Desember 2019, agar SKPD dapat mulai melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBD pada awal Januari 2020,” ucapnya.
Target pendapatan yang ditetapkan dan disetujui pada APBD 2020 lebih kurang Rp1,617 triliun, sedangkan belanja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada APBD 2020 lebih kurang Rp1,530 triliun.
Kemudian ada pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka dan pembayaran pokok utang PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada APBD 2020 kata Muhajir, lebih kurang Rp87 miliar. (bp/hb)