Uji Tes Narkoba, Syarat Wajib Petugas Ad Hoc Pilkada 2020

Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Salah satu syarat calon pertugas yang akan terlibat dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 adalah uji tes narkoba. Hal ini merupakan bagian dari tes kesehatan. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, belum lama ini.

Menurutnya, peryaratan menjadi petugas ad hock seperti PPK, PPS dan KPPPS yang akan mendaftar harus terbebas dari narkoba. Karena, hal ini merupakan bagian dari tes kesehatan.

“KPU  Balikpapan akan mulai membua pendaftaran calon petugas Pilkada PPK pada 15 Januari hingga 14 Februari. Untuk jumlah  kebutuhan petugas PPS di setiap kelurahan tercatat mencapai 3 orang dan 5 orang untuk petugas PPK yang ada di kecamatan,” jelas Mega. Sedangkan Balikpapan terdapat 6 kecamatan dan 34 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan.

Mega menegaskan, adapun peryaratan  yang diwajibkan oleh KPU Kota Balikpapan terhadap calon petugas Pilkada  yakni tidak terlibat partai politik dan tim sukses salah satu calon sekurang-kurangnya  5  tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran, berumur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun dan wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas.

Adapun surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan calon petugas Pilkada. Mega menambahkan, pada pelaksanaan proses seleksi calon petugas Pilkada yang akan dilibatkan,KPU Kota Balikpapan membatasi kepada calon pendaftar yang sudah dua kali secara berturut-turut menjabat sebagai petugas Pilkada untuk kembali mendaftar.

“Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 yang melarang petugas Pilkada telah menjabat dua kali secara berturut-turut untuk kembali mendaftar di Pilkada serentak,” pungkasnya. (adv/tun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.