Relokasi Korban Kebakaran Penajam Paser Utara Berjalan Lamban

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Relokasi korban kebakaran yang terjadi menyusul demonstrasi massa yang berujung kerusuhan dan pembakaran pada Oktober 2019 di Pelabuhan Penyeberangan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan lamban karena pemerintah kabupaten setempat baru menetapkan lokasi relokasi pada Maret 2020.

Rencana pembangunan rumah korban kebakaran warga RT 6, 7 dan RT 8 Kelurahan Penajam, Kecamatan, di lahan yang baru ditargetkan dilaksanakan pada awal 2020, namun ditunda karena lahan lokasi pembangunan belum ditentukan.

“Lahan relokasi telah diidentifikasi dan baru ditetapkan pemerintah kabupaten sebagai lahan pembangunan rumah korban kebakaran,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika dikonfirmasi helloborneo.com, Rabu.

Letak lahan relokasi korban kebakaran tersebut tidak jauh dari lahan bekas kebakaran saat peristiwa demonstrasi sekelompok orang berujung rusuh dengan adanya pembakaran yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Penajam, dengan luas sekitar 1,8 hektare.

“Tindakan penanganan setelah kebakaran di wilayah RT 6. 7, dan Rt 8 di Kelurahan Penajam itu, pertama pemerintah kabupaten mencermati warga yang setuju dan tidak setuju untuk direlokasi,” ujar Ahmad Usman.

“Pemerintah kabupaten juga melakukan identifikasi lahan relokasi. Lahan sudah ada dan ditetapkan sebagai lahan relokasi, tetapi ada tahap-tahapnya,” ucapnya.

Dana pembebasan lahan lokasi relokasi korban kebakaran tersebut jelas Ahmad Usman, akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Anggaran relokasi korban kebakaran yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, lebih kurang Rp13 sampai 14 miliar, termasuk untuk pembangunan rumah tipe 36.

Kebakaran di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut menyebabkan 83 rumah warga rusak berat dan lima rusak ringan.

Namun dari 88 KK (kepala keluarga) yang mengalami kerugian karena terdampak kebakaran yang terjadi menyusul demonstrasi berujung rusuh itu, 25 KK di antaranya menolak untuk direlokasi.

“Pemerintah kabupaten tetap melakukan upaya pendekatan terhadap warga yang tidak setuju direlokasi ke lahan yang baru itu,” tegas Ahmad Usman. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.