Legislatif Penajam Target Rampungkan 30 Perda Sepanjang 2020

Sekretaris DPRD PPU. Andi Singkerru.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaga legislatif) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan merampungkan 30 Perda (peraturan daerah) sepanjang 2020.

Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru saat ditemui helloborneo.com, Senin mengatakan,legislatif menyepakati 30 Raperda (rancangan peraturan daerah) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020.

“Jumlah Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020 itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 27 Raperda,” ujarnya.

Dari 30 Reperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut menurut Andi Singkerru, tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedangkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (lembaga eksekutif) lanjut ia, sebanyak 23 Raperda.

Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara di antaranya Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, serta Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka.

Raperda tentang Pengelolaan dan Penjualan Benih Ikan, serta Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kata Andi Singkerru, juga merupakan inisiatif legislatif.

Sementara Raparda usulan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara antara lain Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

“Pembahasan Reperda itu akan ditentukan oleh tim Pansus (panitia khusus) Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibentuk,” jelas Andi Singkerru.

“Kami targetkan Raperda inisiatif legislatif dan usulan eksekutif yang masuk program pembentukan peraturan daerah itu dapat dibahas dan diselesaikan tahun ini (2020),” ucapnya.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal Maret 2020, telah mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka menjadi Perda. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.