Disdikpora Penajam Kecam Tindakan Kekerasan Dan Asusila Terhadap Anak

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Alimuddin.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengecam tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak di bawah umur, apalagi jika dilakukan oleh guru.

“Tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak tidak baik dan tidak mendidik, dan pelaku harus diberi sanksi berat,” tegas Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2020 sembilan anak dilaporkan menjadi korban pelecahan seksual.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang baru terjadi di Kecamatan Babulu melibatkan salah seorang pengurus yayasan pendidikan.

Fungsi tenaga pendidik sebagai orang tua anak menurut Alimuddin, perlu dikembalikan agar dapat mengayomi atau melindungi anak didik di sekolah.

Ia menegaskan bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan akan diberikan sanksi berat.

“Tenaga pendidik atau guru yang terbukti melakukan kekerasan dan asusila terhadap anak sesuai peraturan sanksinya dipecat,” kata Alimuddin.

Kalau pelaku tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) jelasnya, sanksinya pemberhentian dari PNS, jika pelakunya pegawai honorer sanksinya lebih berat.

Untuk itu lanjut Alimuddin, perlu ada dorongan untuk penguatan mental bagi para pengajar karena tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak merupakan kejahatan serius.

“Kami ingin mengembalikan fungsi tenaga pendidik sebagai guru dan orang tua, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak itu perlu diantisipasi,” ujarnya.

“Kami juga akan menggunakan ketentuan yang berlaku bagi guru atau tenaga pendidik yang terlibat tindakan kekerasan dan asusila terhadap anak,” tambah Alimuddin. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.