PBI BPJS Kesehatan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara 61.000 Jiwa

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Jumlah penerima bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini sekitar 61.000 jiwa.

Jumlah PBI (penerima bantuan iuran) kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

“Hingga kini jumlah PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat sekisar 61.000 jiwa,” ujarnya.

Jumlah 61.000 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD tersebut telah mencapai sekitar 90 persen dari yang ditargetkan pada 2020 sebanyak 70.000 jiwa.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini (2020) kata Ahmad Padaelo, menargetkan sebanyak 70.000 warga menjadi PBI kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD kabupaten.

Untuk nilai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kelas tiga sebesar Rp42.000 per orang.

Informasi adanya penurunan nilai iuran BPJS Kesehatan menurut Ahmad Padaelo, hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau bukan pekerja.

Sedangkan nilai iuran untuk PBI APBD dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN tidak ada penurunan atau tetap sama, untuk kelas tiga sebesar Rp42.000 per orang.

Dengan demikian anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap bulannya membayar iuran BPJS Kesehatan warga lebih kurang Rp2,5 miliar.

Padahal ucap Ahmad Padelo, diharapkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung nilai iuran untuk PBI APBD dan dari APBN juga ikut diturunkan.

“Aturan PBI APBD dan dari APBN pasal 20 tidak masuk dalam pengujian yudisial di Mahkamah Agung yang dilakukan Persatuan Komunitas Kanker, jadi iuran yang ditanggung pemerintah tetap Rp42.000 per orang,” jelasnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.