Pemuda Kutai Kartanegara Soroti Revisi Undang-Undang Minerba

Penajam, helloborneo.comNugraha Pradana, seorang pemuda asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyoroti langkah DPR RI yang telah meloloskan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

“Saya menolak langkah DPR RI, karena revisi Undang-Undang Minerba kemungkinan akan menghapus pasal 165, penghapusan pasal itu juga melalui Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Nugraha Pradana dalam keterangan pers yang diterima helloborneo.com di Penajam, Minggu.

Pasal 165 tersebut menurut Nugraha Pradana, selama ini mencegah pejabat publik mengeluarkan izin tambang untuk kepentingan pribadi, dan pada pasal 165 itu juga disebutkan pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang bisa terancam penjara hingga 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kalau pasal 165 dalam revisi UU Minerba itu hilang, ia khawatir makin banyak pejabat daerah dan pusat yang “obral” izin tambang karena sudah tidak ada sanksi untuk penyalahgunaannya.

Nugraha Pradana pun menggalang dukungan publik melalui petisi daring di laman Change.org agar Komisi VII DPR RI tidak menghilangkan pasal 165 dalam revisi UU Minerba. Saat ini petisinya sudah didukung hampir 4 ribu orang.

Dalam petisi tersebut, ia menceritakan kalau desanya di Sangasanga saat ini dikepung oleh izin tambang, baik izin resmi maupun ilegal. Totalnya ada 34 perizinan tambang, sekitar 140 kilometer persegi. Padahal Desa Sangasanga hanya memiliki luas 233,4 km2, jadi sekitar 60 persen luas Desa Sangasanga sudah dikuasai tambang.

“Kalau kalian ke Sangasanga, pasti kalian bakal lihat tambang di mana-mana. Bahkan ada yang di belakang rumah penduduk. Industri batubara banyak merugikan masyarakat di Sangasanga, baik secara ekologis, ekonomi dan budaya. Saya yakin di banyak tempat di Indonesia juga merasakan hal yang sama,” ujar Nugraha Pradana.

Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), luas izin lahan di Kalimantan Timur mencapai 13,83 juta hektar, dengan luas pemanfaatan lahan untuk pertambangan mencapai 5,137 juta hektar. Padahal luas daratan Kalimantan Timur hanya 12,7 juta hektar. Hal ini karena terjadi penumpukan izin, seperti satu daerah dapat memiliki dua izin pemanfaatan lahan.

Masyarakat desa Sangasanga jelas Nugraha Pradana, bergantung pada sumber daya alam sekitar untuk beternak ikan dan bertani. Namun sayangnya, sumber daya alam yang jadi sahabat warga untuk bertahan hidup kini rusak karena kehadiran tambang batubara.

“Kehadiran tambang batubara itu membuat tercemarnya sungai besar yang menjadi penyangga ekonomi masyarakat pesisir, hilangnya sawah dan perkebunan sebagai lumbung pangan masyarakat, perubahan iklim mikro yang ekstrim,” ucapnya

Rentetan bencana yang terjadi akibat pergeseran tanah dan banjir tegas Nugraha Pradana, juga ancaman nyata yang telah terjadi, dan akan menjadi lebih parah jika pertambangan batubara terus dibiarkan.

Ia menginginkan pemerintah dan parlemen mengambil langkah konkret untuk mengganti ketergantungan terhadap energi yang tidak ramah lingkungan dengan energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

Tidak sedikit pula warganet yang berkomentar dan mendukung petisi yang digagas oleh Nugraha Pradana tersebut di antaranya.

Alex Wijanarko yang mengatakan, saya peduli kelestarian alam, khususnya di Kalimantan Timur yg begitu banyak tambang dan sudah merusak alam sekitarnya, juga atas ketidak nyamanan penduduk lokal tambang untuk hidup bersama lingkungan alamnya yang mulai banyak rusak oleh adanya tambang yang tidak mempedulikan AMDAL nya.

Kemudian Tavadi Rismayuda berkomentar kekayaan pertambangan seharusnya digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan negara kepentingan rakyat. Terutama rakyat sekitar. Jangan malah menyiksa rakyat sekitar.

Heru Dwi Sulistiyono menyebutkan negeri kita ini sudah banyak mengalami kerusakan pada sektor bumi pertiwi, tapi jangan menambah rusak dengan ditiadakannya pasal 165 UU Minerba yang menambah zona hitam untuk lingkungan kita, dan ini akan membuat riang para orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan potensinya karena status kedudukannya.

Karena petisi baru dimulai, perubahan angka bisa cepat. Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatanganan petisi bisa dilihat #korupsiinzintambang.

Sedangkan Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Dampak dari gerakan sosial melalui petisi online bisa dilihat di situ. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.