Asisten SetKab Penajam Sebut Gaji 13-THR Dihapus Masih Sebatas Rencana

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso menyebutkan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil akibat pandemi virus corona masih sebatas rencana dan belum menjadi kebijakan.

“Informasi penghapusan gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena dampak wabah corona masih sebatas rencana,” kata Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.

“PNS atau aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudah terprovokasi atau termakan isu yang beredar di media sosial terutama mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR,” ujarnya.

Rencana penghapusan kaji ke-13 dan THR bagi ASN sebagai imbas mewabahnya virus corona jenis baru penyebab COVID-19 tersebut lanjut Surodal Santoso, masih dalam evaluasi pemerintah pusat.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima edaran resmi menyangkut penghapusan tambahan gaji PNS dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penghapusan gaji ke-13 dan THR masih dalam evaluasi pemerintah pusat, kalau menjadi kebijakan ada edarannya terkait gaji ke-13 maupun lainnya,” ucap Surodal Santoso.

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN itu,” tambahnya.

Kepastian anggaran gaji ke-13 dan THR 2020 bagi PNS tersebut menurut Surodal Santoso, akan diputuskan melalui sidang kabinet.

Gaji ke-13 dan THR bagi ASN itu setiap tahun pemerintah pusat menganggarkannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang kemudian ditransfer ke setiap daerah.

Namun untuk melakukan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada PNS atau ASN tersebut jelas Surodal Santoso, setiap pemerintah daerah menunggu arahan pemerintah pusat.

Jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengalihkan gaji ke-13 dan THR untuk digunakan penanganan COVID-19, maka Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mematuhinya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses