Ari B

Penajam, helloborneo.com – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan protokol terapi terhadap pasien positif virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
“Setiap pasien positif virus corona di RSUD menjalani protokol perawatan terapi pasien,” ungkap Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Jense Grace Makisurat, ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.
Protokol terapi pasien COVID-19 yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, pengambilan sampel serta memberikan antivirus sesuai hasil laboratorium.
Salah satu terapi yang paling penting kata Grace Makisurat, mengajak seluruh pasien COVID-19 untuk berolahraga ringan agar daya tahan tubuh tetap terjaga dan prima.
Terapi tersebut menurut dia, diterapkan kepada seluruh pasien positif virus corona mulai hari pertama masuk RSUD sampai dinyatakan sembuh dan bersih dari COVID-19.
Saat ini terdapat 13 pasien dirawat di ruang isolasi RSUD Ratu Aji Putri Botung terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan swab pertama.
“Semua pasien itu menunggu hasil pemeriksaan swab terakhir dari Surabaya, setelah menjalani perawatan insentif di RSUD,” ujar Grace Makisurat.
“Kami optimistis kondisi mereka bisa sembuh, kami sudah berikan antivirus disesuaikan hasil laboratoriumnya dan kalau ada infeksi penyakit lain segera diobati,” tambahnya.
Selain 13 pasien positif COVID-19, satu orang warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) serta dua orang warga berstatus ODP (orang dalam pengawasan) juga diisolasi di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
RSUD Ratu Aji Putri Botung dalam melayani pasien terpapar virus corona sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Di RSUD Ratu Aji Putri Botung, pasien terpapar virus corona dirawat di ruang isolasi dan berupaya meminimalkan mereka berhubungan dengan pasien lain dan pengunjung rumah sakit.
Petugas medis RSUD Aji Putri Botung yang terlibat penanganan pasien COVID-19 wajib mematuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk di antaranya mengenakan alat pelindung diri saat bertugas. (bp/hb)

















