Ari B
Penajam, helloborneo.com – Masa kerja dari rumah (work from hime/WFH) bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemungkinan kembali diperpanjang karena masih mewabahnya COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu mengatakan penyesuaian sistem kerja ASN kemungkinan diperpanjang akibat pendemi COVID-19 belum usai.
“Kemungkinan masa kerja di rumah bagi ASN kembali diperpanjang karena masih mewbahanya virus corona,” ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara atau Kemenpan RB jelas Tohar, menetapkan WFH bagi ASN berakhir sampai 29 Mei 2020.
Ia memprediksi surat edaran bekerja di rumah bagi ASN tersebut bakal direvisi dan kembali diperpanjang karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kebijakan penyesuaian sistem kerja ASN tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan instansi pemerintahan.
Namun dipastikan dengan adanya penyesuaian sistem kerja itu tidak mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Sementara untuk hari libur Hari Idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) hanya sampai 26 Mei 2020.
“Libur Lebaran Idul Fitri bagi PNS pada tahun ini (2020) mulai Sabtu (24/5), Minggu (25/5) dan berakhir Senin (26/5),” ujar Tohar.
Ia menegaskan ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus kembali masuk kerja Selasa (27/5) sesuai jadwal piket yang telah ditentukan.
“Jadi Selasa (27/5) para PNS sudah kembali masuk kerja disesuaikan dengan jadwal piket yang ditetapkan pimpinan instansi masing-masing,” katanya. (bp/hb)