Ari B
Penajam, helloborneo.com – Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilengkapi dengan gedung Museum yang dirancang dapat menjadi obyek wisata bagi pengendara yang melalui jembatan penghubung itu.
“Gedung Museum dibangun yang berfungsi sebagai kontrol atau untuk mengetahui kondisi bentang panjang jembatan saat digunakan nanti,” ungkap ungkap Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.
“Gedung Museum dirancang dapat menjadi obyek wisata bagi para pengendara yang melewati jembatan Pulau Balang,” ujarnya.
Sampai saat ini kemajuan pembangunan jembatan Pulau Balang lanjut Nicko Herlambang, sudah mencapai sekitar 82 persen.
Kemajuan proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang yang hampir rampung tersebut jelasnya, meliputi pembuatan jalan akses pendekat ke Pulau Balang, dan bangunan ruang untuk mengontrol atau mengawasi (control room).
Pengerjaan bentang panjang Jembatan Pulau Balang yang merupakan proyek strategis nasional tersebut juga hampir selesai.
“Informasi dari kontraktor, pembuatan tiang penyangga jembatan juga sudah selesai, tinggal pembuatan badan jalan jembatan yang masih sekitar 500 meter,” ucap Nicko Herlambang.
Anggaran sekitar Rp20 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2019 menurut dia, sudah terserap untuk pembebasan lahan dan pembuatan jalan.
Selanjutnya tinggal menunggu pembebasan lahan di sisi Kota Balikpapan, yang masih terkendala titik penetapan jalan penghubung menuju “trase” atau sumbu jalan untuk ruas jembatan.
Pengerjaan bentang pendek jembatan Pulau balang sepanjang 470 meter telah rampung pada 2015 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Kalimantan Timur sekitar Rp425 miliar.
Pengerjaan bentang panjang jembatan sepanjang 804 meter dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPRD menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN lebih kurang Rp1,3 triliun dengan pola kontrak tahun jamak. (bp/hb)