TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Paser, Akhmad Zulfian, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Paser tersebut ditangkap pada Rabu (08/07/2020) pukul 11.30 Wita
dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan jembatan di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, senilai Rp10 miliar pada tahun 2010 lalu yang dilakukan oleh CV Tempirai Perdana.
Menurut keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Paser, Mangasitua Simanjuntak, tersangka ditangkap tadi pagi di kantornya setelah dua kali pemanggilan tidak bersedia hadir.
“Sudah dua kali kami lakukan pemanggilan untuk penahanan namun tidak ada itikad baik,” ungkap Mangasitua mewakili Kepala Kejari Paser, M.Syarif
Lanjut, ia menjelaskan tersangka sempat membuat keterangan palsu, dimana di saat dipanggil untuk penahanan, yang bersangkutan melayangkan surat keterangan sakit yang tidak sesuai prosedur.

Usai ditangkap Zulfian kembali dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot.
“Ia disangkakan pasal 12 huruf (i) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau kurungan seumur hidup atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Mangasitua.
Mangasitua menuturkan, kasus dugaan tersebut merupakan kasus kedua dari hasil penyidikan kerugian keuangan daerah berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ) LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2010 hingga 2011 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Paser.
“Jadi bagi rekanan yang tidak mengembalikan hasil temuan BPK maka kami akan tindak dan tinggal menunggu waktu saja menjadi tersangka. Saat ini terdapat 47 perusahaan dengan potensi kerugian mencapai Rp37 miliar dan yang dikembalikan baru mencapai Rp13 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Herman Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Intinya kami mengajukan praperadilan. Nanti jelasnya kami sampaikan lewat konferensi pers,” tutup Herman. (tbs/sop)
















